Jumat, 30 Desember 2011

SERTIFIKAT

Berikut saya lampirkan berbagai sertifikat :

1. SERTIFIKAT SEMINAR BISNIS ONLINE 



2. SERTIFIKAT AN INTRODUCTION SEMINAR TO SHARIA ECONOMIC  



3. SERTIFIKAT SEMINAR MOTIVASI 


4. SERTIFIKAT SEMINAR BATIK BEKASI 



* kesalahan pada nama, seharusnya Rizky Amanda Putri 



Sabtu, 26 November 2011

TUGAS KHUSUS 2

NAMA  : RIZKY AMANDA PUTRI
NPM     : 26210162
KELAS : 2EB17



A. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI 

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.

a. Prinsip koperasi Indonesia menurut UU no. 25 tahun 1992 
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka . 
2. Pengelolaan secara demokratis . 
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) secara adil ,sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota . 
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal . 
5. Kemandirian .  
Selain prinsip utama tersebut, terdapat prinsip-prinsip tambahan , yaitu :
1. Pendidikan perkoperasian, dan 
2. Kerjasama antar koperasi . 


b. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
1.Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri


c. Prinsip Koperasi menurut Munker : 
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota


d. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang


e. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota


CONTOH KASUS
Koperasi Untuk Petani 
     Kebanyakan para petani mengalami kerugian terhadap penjualan hasil panen, seperti kita ketahui hasil panen mereka dihargai murah tidak sebanding dengan energi yang dikeluarkan dalam pemeliharaannya . Untuk itulah dibentuk koperasi petani ,dengan adanya koperasi bagi petani, secara berkelompok petani diajarkan untuk meningkatkan daya tawar kepada pihak luar dan memperkuat negosiasi pemasaran produksi pertanian . 
     Koperasi juga dapat berfungsi melayani petani dalam penyediaan sarana produksi tepat waktu, penyediaan simpan pinjam, dan pelayanan lain yang dapat meningkatkan partisipasi dan rasa kepemilikan anggota . Koperasi merupakan sarana yang efektif untuk memberikan pengarahan dalam pemeliharaan tanaman yang benar kepada petani seperti penggunaan pupuk , pencegahan terhadap hama , dsb .
     Banyak manfaat yang didapatkan dari koperasi , semua dilaksanakan untuk kepentingan bersama setiap anggotanya , sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang dijalankan secara baik dan benar . 

     
B. PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA (SHU)

    Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku , dikurangi dengan biaya-biaya , penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 
    Setiap tahun koperasi membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota dan pengurus . Besarnya SHU ditetapkan dalam Rapat Anggota . Antara koperasi yang satu dan yang lain akan menetapkan SHU yang berbeda , bergantung pada keputusan Rapat Anggota .
Menurut ICA (International Cooperative Alliance ), SHU dibagi menjadi 3, yaitu :
1.Sebagian untuk cadangan.
2.Sebagian untuk masyarakat.
3.Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya.

CONTOH KASUS SHU DALAM KOPERASI SIMPAN PINJAM
Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :
SHU atas Jasa Pinjam            25%
SHU atas Simpanan Wajib     20%
Dana Pengurus                        10%
Dana Karyawan                        10%
Dana Pendidikan                     10%
Dana Sosial                              10%
Cadangan                                 15%
Maka cara penghitungannya adalah sebagai berikut :
Contoh:
SHU Ditahan sebesar Rp 130.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 130.000.000 x 25% = 32.500.000,-
Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman yang Diberikan
Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 80.000.000,-
Pendapatan bunga dari A Rp1.000.000,-
Maka perhitungan SHU A adalah
(1.000.000 / 80.000.000) x 32.500.000 = Rp406.250
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 130.000.000 x 20% =Rp. 26.000.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 200.000.000
Simpanan Wajib A Rp 400.000,-
Maka perhitungan SHU A adalah
(400.000 / 200.000.000 ) x 26.000.000 = Rp 52.000,-
Dana Pengurus         Rp 130.000.000,- x 10% = Rp 13.000.000,-
Dana Karyawan        Rp 130.000.000,- x 10% = Rp 13.000.000,-
Dana Pendidikan      Rp 130.000.000,- x 10% = Rp 13.000.000,-
Dana Sosial               Rp 130.000.000,- x 10% = Rp 13.000.000,-
Cadangan                  Rp 130.000.000,- x 15% = Rp 19.500.000,-
Jadi kesimpulannya, SHU adalah keuntungan yang didapat oleh koperasi yang bergerak di berbagai bidang, terdapat keuntungan yang dibagikan .


sumber : 
Ahman Eeng,Epi Indriani.2006.Membina Kompetensi Ekonomi.Bandung : Grafindo Media  Pratama 
http://imadeadyanta.blogspot.com 
http://id.wikipedia.org
www.kompas.com






Rabu, 26 Oktober 2011

TUGAS KHUSUS 1



NAMA : RIZKY AMANDA PUTRI
NPM: 26210162
KELAS: 2EB17


PENGERTIAN KOPERASI


(Lambang Koperasi Indonesia)

A. Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama.
Berdasarkan Istilah, koperasi merupakan kegiatan kerja yang dilakukan bersama-sama. 


B. Menurut UUD 1945 pasal 33 ayat (1)
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha memberikan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. 


C. Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 
Koperasi adalah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan .
Dengan penjelasan Menurut UU nomor 25 1992 bahwa Koperasi merupakan bidang usaha yang terdiri dari anggota , menjalankan kegiatannya  berdasarkan prinsip-prinsip koperasi itu sendiri berlandaskan asas kekeluargaan  sebagai penggerak ekonomi rakyat . 


D. Menurut Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
Dapat diambil kesimpulan dari pendapat Dr. Fay bahwa Koperasi merupakan suatu organisasi dimana para anggotanya untuk selalu bersemangat menjalankan tugasnya dan akan mendapatkan imbalan sesuai dengan bagaimana mereka memanfaatkan koperasi dengan sebaik-baiknya . 

E.Menurut R.M Margono Djojohadikoesoemo

Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
Dijelaskan kembali bahwa menurut R.M Margono Djojohadikoesoemo, Koperasi adalah organisasi untuk mencapai tujuan bersama-sama dalam memajukan perekonomiannya. 

F.Menurut Prof. R.S. Soeriaatmadja

Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Sudah jelas pendapat dari Prof. R.S. Soeriaatmadja bahwa koperasi merupakan badan usaha yang dikendalikan oleh anggota yang sukarela dioperasikan atas dasar biaya. 

G.Menurut Paul Hubert Casselman

Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.

Pendapat menurut Paul Hubert Casselman bisa kita ambil kesimpulan, koperasi adalah sistem penggerak kegiatan ekonomi yang didalamnya terdapat hubungan-hubungan sosial.

H. Menurut Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
Menurut pendapat Margaret Digby jelas memang Koperasi memliki kerja sama dan saling tolong menolong baik antara anggota dan masyarakat. 

I. Menurut Dr. G Mladenata

Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
Kita simpulkan dari pendapat Dr. G Mladenata, Koperasi adalah para produsen kecil yang sukarela berkumpul dengan tujuan yang sama, bertukar jasa dan menanggung resiko yang ahrus diterima oleh setiap anggotanya dengan sumber-sumber yang ada. 


J. Menurut Wikipedia Indonesia

Koperasi adalah sebuah organisasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Sedangkan menurut Wikipedia, kesimpulan bahwa koperasi merupakan organisasi yang dioperasikan secara bersama-sama dengan satu tujuan yang berdasarkan prinsip gerakan ekonomi dan asas kekeluargaan. 


sumber : id.wikipedia.org www.keuanganlsm.com , kopindo.co.id

TUGAS UMUM

VISUAL KEI 


(The GazettE)

Mungkin diantara sebagian orang tahu tentang Visual Kei, apa itu Visual Kei???
Kebanyakan orang mengartikan Visual Kei adalah sekumpulan penyanyi atau band-band cowok dari Jepang rata-rata beraliran musik rock yang suka mengutamakan penampilan,berdandan dan kebanyakan berwajah cantik namun tetap keren. Kalau dilihat sekilas mereka disangka perempuan, padahal Laki-laki. 

Berbicara aliran musik,aliran musik Visual Kei ini beda banget dibandingkan aliran musik yang lain.Kalau keras dan bikin mata melek emang iya...ada ciri khasnya contoh bunyi suara Bass nya lebih terdengar karena permainan Bass tersebut mengikuti nada-nada atau alunan dalam gitar bukan Drum.

Untuk yang baru tahu memang terlihat dan terdengar aneh atau ill fill,tapi coba beberapa kali diperhatikan ... pasti ada sesuatu dari mereka yang kita sukai baik personil bandnya atau musiknya.

Kalau band-bandnya menurut sepengetahuan saya diantaranya 
X-Japan,Did en Grey,Luna Sea,The Gazette,Alice Nine,dan masih banyak lagi. 




PUISI
KESENDIRIAN 


Kesepian hinggap didalam diri
Masih menanti dan menunggu 
Berbayang khayalan tabu 
Seorang yang dikasihi 
Akankah dia datang menghampiri 
    
    Kesendirian ini menjadi suatu kebosanan 
    Pengharapan semoga tak tertunda 
    Secepatnya hadir mengisi kehidupan ini 
    Menjaga dan melindungi dengan hati tulus
    Berubah menggapai kebersamaan yang indah

                                       RIZKY AMANDA PUTRI