NPM : 26210162
KELAS : 2EB17
A. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
a. Prinsip koperasi Indonesia menurut UU no. 25 tahun 1992
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka . 2. Pengelolaan secara demokratis .
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) secara adil ,sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota .
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal .
5. Kemandirian .
Selain prinsip utama tersebut, terdapat prinsip-prinsip tambahan , yaitu :
1. Pendidikan perkoperasian, dan
2. Kerjasama antar koperasi .
b. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
1.Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
c. Prinsip Koperasi menurut Munker :
b. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
1.Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
c. Prinsip Koperasi menurut Munker :
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
d. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
e. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
CONTOH KASUS
Koperasi Untuk Petani
Kebanyakan para petani mengalami kerugian terhadap penjualan hasil panen, seperti kita ketahui hasil panen mereka dihargai murah tidak sebanding dengan energi yang dikeluarkan dalam pemeliharaannya . Untuk itulah dibentuk koperasi petani ,dengan adanya koperasi bagi petani, secara berkelompok petani diajarkan untuk meningkatkan daya tawar kepada pihak luar dan memperkuat negosiasi pemasaran produksi pertanian .
Koperasi juga dapat berfungsi melayani petani dalam penyediaan sarana produksi tepat waktu, penyediaan simpan pinjam, dan pelayanan lain yang dapat meningkatkan partisipasi dan rasa kepemilikan anggota . Koperasi merupakan sarana yang efektif untuk memberikan pengarahan dalam pemeliharaan tanaman yang benar kepada petani seperti penggunaan pupuk , pencegahan terhadap hama , dsb .
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
d. Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
e. Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
CONTOH KASUS
Koperasi Untuk Petani
Kebanyakan para petani mengalami kerugian terhadap penjualan hasil panen, seperti kita ketahui hasil panen mereka dihargai murah tidak sebanding dengan energi yang dikeluarkan dalam pemeliharaannya . Untuk itulah dibentuk koperasi petani ,dengan adanya koperasi bagi petani, secara berkelompok petani diajarkan untuk meningkatkan daya tawar kepada pihak luar dan memperkuat negosiasi pemasaran produksi pertanian .
Koperasi juga dapat berfungsi melayani petani dalam penyediaan sarana produksi tepat waktu, penyediaan simpan pinjam, dan pelayanan lain yang dapat meningkatkan partisipasi dan rasa kepemilikan anggota . Koperasi merupakan sarana yang efektif untuk memberikan pengarahan dalam pemeliharaan tanaman yang benar kepada petani seperti penggunaan pupuk , pencegahan terhadap hama , dsb .
Banyak manfaat yang didapatkan dari koperasi , semua dilaksanakan untuk kepentingan bersama setiap anggotanya , sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang dijalankan secara baik dan benar .
B. PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku , dikurangi dengan biaya-biaya , penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Setiap tahun koperasi membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota dan pengurus . Besarnya SHU ditetapkan dalam Rapat Anggota . Antara koperasi yang satu dan yang lain akan menetapkan SHU yang berbeda , bergantung pada keputusan Rapat Anggota .
Menurut ICA (International Cooperative Alliance ), SHU dibagi menjadi 3, yaitu :
Menurut ICA (International Cooperative Alliance ), SHU dibagi menjadi 3, yaitu :
1.Sebagian untuk cadangan.
2.Sebagian untuk masyarakat.
3.Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya.
2.Sebagian untuk masyarakat.
3.Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya.
CONTOH KASUS SHU DALAM KOPERASI SIMPAN PINJAM
Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :• SHU atas Jasa Pinjam 25%
• SHU atas Simpanan Wajib 20%
• Dana Pengurus 10%
• Dana Karyawan 10%
• Dana Pendidikan 10%
• Dana Sosial 10%
• Cadangan 15%
Maka cara penghitungannya adalah sebagai berikut :
Contoh:
SHU Ditahan sebesar Rp 130.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 130.000.000 x 25% = 32.500.000,-
Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman yang Diberikan
Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 80.000.000,-
Pendapatan bunga dari A Rp1.000.000,-
Maka perhitungan SHU A adalah
(1.000.000 / 80.000.000) x 32.500.000 = Rp406.250
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 130.000.000 x 20% =Rp. 26.000.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 200.000.000
Simpanan Wajib A Rp 400.000,-
Maka perhitungan SHU A adalah
(400.000 / 200.000.000 ) x 26.000.000 = Rp 52.000,-
Dana Pengurus Rp 130.000.000,- x 10% = Rp 13.000.000,-
Dana Karyawan Rp 130.000.000,- x 10% = Rp 13.000.000,-
Dana Pendidikan Rp 130.000.000,- x 10% = Rp 13.000.000,-
Dana Sosial Rp 130.000.000,- x 10% = Rp 13.000.000,-
Cadangan Rp 130.000.000,- x 15% = Rp 19.500.000,-
Jadi kesimpulannya, SHU adalah keuntungan yang didapat oleh koperasi yang bergerak di berbagai bidang, terdapat keuntungan yang dibagikan .
sumber :
Ahman Eeng,Epi Indriani.2006.Membina Kompetensi Ekonomi.Bandung : Grafindo Media Pratama
http://imadeadyanta.blogspot.com
http://id.wikipedia.org
www.kompas.com