Minggu, 24 Juni 2012

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI


TUGAS SOFTSKILL 

NAMA : RIZKY AMANDA PUTRI
NPM : 26210162
KELAS : 2EB17 

CONTOH KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA 

PT. A sebuah perusahaan yang bergerak dibidang rekayasa genetika, berlangganan jurnal-jurnal asing dengan tujuan menyediakan fasilitas referensi kepada para penelitinya. Kebijakan PT.A tersebut berkaitan dengan research and development (R&D) yang dilakukan oleh PT.A untuk memperoleh produk-produk yang unggul.
 Salah satu jurnal asing tersebut adalah science and technology yang diterbitkan  oleh PT. B. P.T B adalah penerbit asing yang ada di Indonesia diwakili oleh agen penjualan khusus. Untuk mempermudah penggunaan referensi tersebut, para peneliti memperbanyak/ menggandakan artikel-artikel dalam science dan technology tersebut dan membuat dokumentasi berdasarkan topik-topik tertentu. P.T B mengetahui perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT.A, dan PT. B berpendapat bahwa perbanyakan yang dilakukan oleh para peneliti PT. A telah melanggar hak cipta.
·         PT. A adalah perusahaan yang bergerak dibidang penyediaan referensi untuk para penelitinya untuk pengembangan pendidikan.
·         PT. B adalah perusahaan yang memuat ilmu pengetahuan yang bisa dijadikan referensi ilmu pengetahuan.
·         P.T B adalah perusahaan asing yang di Indonesia hanya diwakili oleh agen penjualan khusus.
Bagaimana pendapat saudara terhadap kasus diatas yang hubungannya dengan ada tidaknya pelanggaran hak cipta ? 

JAWABAN :
Menurut saya , PT. A tidak melanggar hak cipta apabila dalam menggandakan jurnal  untuk para penelitinya harus disertakan  sumber dari PT. B, lalu tidak menjual kembali jurnal tersebut kepada perusahaan lain tanpa persetujuan PT. B . Sedangkan dalam menggandakan artikel-artikel yang dilakukan oleh para peneliti PT. A dimaksudkan untuk mempelajari pengetahuan secara lengkap, dan PT. B sebaiknya memberitahukan batas jumlah penggandaan artikel kepada PT. A agar tidak terjadi kesalahpahaman sehingga timbul masalah pelanggaran hak cipta.