Sabtu, 02 November 2013

CUKAI ROKOK TIDAK NAIK, PEMERINTAH BIDIK ALKOHOL




Pada 2014, pemerintah pusat tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau, yang biasanya dinaikkan setiap tahun. Alasannya, berdasarkan aturan pajak dan retribusi daerah yang akan mulai diterapkan pada tahun depan, pemerintah pusat akan memungut 10 persen pajak rokok dari setiap daerah.

Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, Senin 28 Oktober 2013, menjelaskan bahwa selama transisi peraturan tersebut, pemerintah pusat tidak boleh menaikkan tarif cukai rokok yang sudah ditetapkan.

"Tapi, bukan berarti berhenti tahun ini. Berdasarkan ketentuan pajak dan retribusi daerah, akan ada pajak rokok yang diterima dari pemda 10 persen," ujar Bambang di Kementerian Keuangan, Jakarta.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Agung Kuswandono, mengatakan, dia tetap optimistis penerimaan bea dan cukai pada tahun depan akan mencapai target, meskipun cukai rokok tidak dinaikkan. 

Salah satu upaya yang dilakukan yaitu menaikkan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Saat ini, besaran kenaikannya sedang dikaji.

"Kami harapkan dari peningkatan di MMEA, untuk bea masuk dan bea keluar targetnya dinaikkan. Artinya, kami punya harapan besar untuk kondisi lebih baik," kata Agung.

Menurut Bambang, kenaikan tarif cukai alkohol ini bukan hanya untuk meningkatkan pendapatan pemerintah. Namun, ada unsur peningkatan pengawasan terhadap peredaran alkohol ilegal yang semakin marak di masyarakat.

"Itu juga sifatnya intensifikasi penertiban dan pengawasan yang diproduksi di pabrik," kata Bambang.

Pada 2014, pemerintah menetapkan target penerimaan cukai Rp 116,2 triliun, atau naik 11,06 persen dari 2013 sebesar Rp104,7 triliun.

Sementara itu, bea masuk sebesar Rp33,9 triliun atau naik Rp3,14 triliun (10,1 persen) dari sebelumnya Rp30,8 triliun. Di samping itu, bea keluar ditargetkan Rp19,98 triliun atau naik Rp2,38 triliun (13,5 persen) dibanding sebelumnya Rp17,6 triliun. (art)

Analisis :
Pemerintah pusat tidak boleh menaikkan tarif cukai tembakau dikarenakan pendistribusian pajak daerah yang akan dimulai tahun depan, jadi pemerintah pusat hanya memungut 10 persen dari pajak daerah tersebut. Sebagai gantinya menerapkan kenaikan tarif pada minuman alkohol. Kenaikan tarif cukai minuman alkohol berpengaruh terhadap pendapatan pemerintah dengan melakukan pengawasan dan penerbitan yang diproduksi oleh pabrik dikarenakan maraknya peredaran alkohol ilegal. 

Sumber :
www.viva.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar