Minggu, 27 Oktober 2013

AMBISI INDONESIA JADI PUSAT NIAGA ASIA PASIFIK


Indonesia menargetkan mencetak 55 juta wirausahawan muda hingga 2025. Target itu akan dibarengi dengan kebijakan memudahkan akses permodalan dan teknologi.
"Langkah itu untuk mencapai target Indonesia menjadi sentra niaga di kawasan Asia Pasifik," kata Deputi Bidang Menteri Koordinator Perekonomian bidang perdagangan dan industri Edy Putra Irawady dalam forum APEC Unthinkable Week 2013 di Kuta, Bali, Rabu (2/10).
Dia menyebutkan, pada Agustus 2005, jumlah pengangguran di Indonesia sebesar 11,27 persen. Sementara angka wirausahawan mencapai 48 juta dengan bidang usaha terbesar di sektor mikro.
Pada Agustus 2009, jumlah pengangguran turun menjadi 8,8 persen dengan jumlah wirausahawan sebesar 53 juta wirausahawan. "Ini artinya, sudah banyak pengangguran yang lari ke wirausahawan," jelas Edy.
Untuk meningkatkan kualitas mereka, setiap tahun ada 14.000 wirausahawan yang mengikuti pelatihan. "Kita seleksi mana yang berkualitas lalu kita kenalkan kepada teknologi," ungkap Edy.

Vice President Junior Chamber International (JCI) Bali Ida Bagus Agung Gunarthawa mengatakan, Bali sebagai salah satu daerah yang dianggap sudah baik dalam hal ekspor ke luar negeri. "Bali pusat marketing preneur," imbuh Gunarthawa.

PERUSAHAAN ASAL RUSIA PALING DIPERCAYA DI INDONESIA


Tingkat kepercayaan terhadap dunia bisnis di Indonesia tumbuh hingga 77 persen. Lebih tinggi dibanding rata-rata kepercayaan bisnis global yang hanya tumbuh 67 persen. Pertumbuhan kepercayaan bisnis di Indonesia dikaitkan dengan faktor makin banyaknya perusahaan di Indonesia ekspansi dan berkembang di luar negeri.
Kondisi ini juga dirasakan oleh perusahaan asing yang menjalankan aktivitas bisnisnya di Indonesia. "Perusahaan-perusahaan asal Eropa dan Amerika Serikat dipercaya dengan baik di Indonesia, serupa dengan kepercayaan yang mereka dapat di negara emerging market lainnya. Tidak hanya perusahaan dari negara maju yang merasakan dampaknya. Perusahaan dari negara emerging market justru lebih dipercaya. Tingginya tingkat kepercayaan terhadap perusahaan dari negara berkembang dikarenakan tren positif kepercayaan publik terhadap bisnis di Indonesia secara keseluruhan.
65 persen pebisnis percaya terhadap kinerja perusahaan Rusia. Diikuti oleh kepercayaan terhadap perusahaan asal China dengan 61 persen.

Sementara itu, untuk perusahaan yang berasal dari India dan Brasil, tingkat kepercayaan publik Indonesia secara berurutan adalah 50 persen dan 55 persen.

CINA RAYU INDONESIA PERLUAS PERDAGANGAN BEBAS


Tahun depan China bakal menjadi penyelenggara Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC). Kepala delegasi Forum Perdagangan China (COFCO) Frank Gaoning Ning menyatakan perlunya Indonesia dan Negeri Tirai Bambu mempererat kerja sama terlebih dulu, dengan memperluas sektor perdagangan bebas yang dijalankan.
Alasannya, hubungan kedua negara sejak dulu sudah akrab. Bahkan di masa lampau, kerajaan kawasan China sudah biasa berdagang dengan kerajaan nusantara.
Fenomena ini terus berlangsung sampai sekarang. Frank tidak menampik, negaranya sangat bergantung pada komoditas yang dipasok dari Indonesia.

Atas dasar itu, dia mendesak agar hubungan ekonomi dua negara lebih menguntungkan. China menginginkan agar penguatan perdagangan didukung dengan penambahan perjanjian perdagangan bebas.

INDONESIA-MEKSIKO SEPAKAT UBAH PERJANJIAN PAJAK BERGANDA



Pemerintah Indonesia dan Meksiko bersepakat untuk memperbarui perjanjian mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak penghasilan. Terakhir kali kedua negara meneken kesepakatan terkait itu pada 6 september 2002 di Los Cabos, Meksiko dan berlaku efektif pada 1 januari 2005.
Perubahan perjanjian penghindaran pajak berganda tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Chatib Basri dan Menteri Luar Negeri Meksiko Jose Antonio Meade Kuribrena, di sela-sela KTT APEC, di Nusa Dua, Bali, Minggu (6/10).
Dalam kesempatan yang sama, kedua negara juga menyepakati tiga kerja sama lainnya. Antara lain, perjanjian perhubungan udara yang ditandatangani Menteri Perhubungan EE Mangindaan dan Menteri Luar Negeri Meksiko Jose Antonio Meade Kuribrena.
Semua penandatanganan dokumen kerja sama itu disaksikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Meksiko Enrique Pena Nieto.

Presiden SBY  menambahkan, Indonesia dan Meksiko adalah bagian dari 20 negara dengan perekonomian terbesar di dunia. Untuk itu, perlu ada peningkatan kerjasama ekonomi antara kedua negara.

Perusahaan Logistik Yamato Siap Ekspansi Indonesia Pada November


Perusahaan penyedia jasa logistik asal Jepang, Yamato Group memutuskan untuk mendirikan PT Yamato Indonesia pada 18 September 2013. Alasannya, Indonesia merupakan negara di kawasan Asean yang memiliki pertumbuhan ekonomi yang menjanjikan.
Menurutnya, kehadiran perusahaan jasa konsultasi dan manajemen logistik mempunyai nilai tambah seperti meningkatkan inventory turnover dan membenahi manajemen transportasi.
Perusahaan tersebut juga siap membangun sarana dan prasarana, seperti penyediaan mesin-mesin pendukung untuk penanganan barang-barang hingga free rack auto picking system (FRAPS) yang dikembangkan berdasarkan standar khusus Yamato untuk menghasilkan proses distribusi yang cepat dan akurat.

Perusahaan juga akan menyediakan gudang logistik dan penyimpanan (storage) dengan suhu yang dapat disetel sesuai keinginan. Sebagai informasi, saat ini Yamato Group menangani 1,4 miliar paket setiap tahunnya. Perusahaan telah pula mendirikan jaringan    TA-Q-BIN di Shanghai, Hong Kong, Singapura, hingga Malaysia serta memiliki 47 perusahaan yang bergerak di bidang logistik, ekspedisi, perawatan truk, pengembangan teknologi informasi dan bergerak bidang finansial.

Jumat, 25 Oktober 2013

TUGAS 3

Coba anda berikan contoh tulisan ilmiah populer, dengan topik persitiwa-peristiwa yang terjadi saat ini !

BIPA, Tingkatkan Fungsi Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional

 Sejak diikrarkan sebagai bahasa Nasional pada Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, dan ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Pasal 36 UUD 1945, bahasa Indonesia hingga saat ini telah mengalami perkembangan sangat pesat. Seiring kemajuan yang dicapai oleh bangsa Indonesia di era global saat ini, peran Indonesia dalam pergaulan antarbangsa juga telah menempatkan bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa yang dipandang penting di dunia. 

Pada 2009 lalu, bahasa Indonesia secara resmi ditempatkan sebagai bahasa asing kedua oleh pemerintah daerah Ho Chi Minh City, Vietnam. Kemudian, berdasarkan data Kementerian Luar Negeri pada 2012, bahasa Indonesia memiliki penutur asli terbesar kelima di dunia, yaitu sebanyak 4.463.950 orang yang tersebar di luar negeri. Bahkan, Ketua DPR RI dalam sidang ASEAN Inter-Parliamentary  assembly (AIPA) ke-32 pada 2011 mengusulkan bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa kerja (working language) dalam sidang-sidang AIPA.    
    Fakta-fakta tersebut mendukung usaha peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional yang sedang digalang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Program BIPA (Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing). BIPA adalah program pembelajaran keterampilan berbahasa Indonesia (berbicara, menulis, membaca, dan mendengarkan) bagi penutur asing. 

"Kan ada salah satu tugas fungsi badan bahasa (Kemdikbud), yaitu menginternasionalisasikan bahasa Indonesia. Fungsi itu tentu terkait dengan ikhtiar kita mengajar bahasa Indonesia pada penutur asing," ujar Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Mahsun. 

Mahsun mengatakan, saat ini setidaknya ada 45 negara yang menjadi peserta BIPA, dengan 174 tempat pelaksanaan BIPA yang tersebar di negara-negara tersebut. “Paling banyak di Australia,” katanya.  

Antusiasme warga negara lain, terutama mahasiswa asing, terhadap bahasa Indonesia sangat tinggi. Hal tersebut diakui Ketua Satgas Program Darmasiswa Republik Indonesia (DRI), Pangesti Wiedarti. Pangesti mengatakan, dalam Program DRI, bahasa Indonesia menjadi jurusan favorit para peserta (survei tahun 2012: 65% bahasa Indonesia; 30% seni-budaya, culinary & tourism 3%, lain-lain 2%). Program DRI adalah program beasiswa bagi mahasiswa asing yang negaranya memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, untuk belajar di Indonesia. . 

"BIPA dipelajari oleh semua mahasiswa Darmasiswa RI yang belajar di 46 hingga 59 universitas di Indonesia. Tiap tahun ada sekitar 700 mahasiswa asing dari sekitar 77 negara yang belajar seni, budaya, dan bahasa Indonesia juga bidang-bidang lain seperti tourism dan hospitality,” jelas Pangesti. 

Pengajar BIPA tentu tidak boleh sembarang orang. Mahasiswa maupun dosen bisa menjadi pengajar/tutor BIPA setelah memenuhi persyaratan tertentu. 

Scheme for Academic Mobility and Exchange (SAME) khusus bidang Pengajaran BIPA yang ditawarkan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud mensyaratkan dosen yang menjadi calon pengajar BIPA harus menguasai  metode dan teknik dan strategi pengajaran serta pembelajaran BIPA. Hal ini menjadi kewajiban, sebab mengajar BIPA berbeda sekali dengan mengajar bahasa Indonesia sebagai bahasa pertama/kedua. Selain itu, dosen juga harus mempunyai pengalaman mengajar mata kuliah BIPA setidaknya dua tahun. 

"Pengetahuan tentang multikultural Indonesia juga harus dikuasai. Para dosen ini harus mendapat izin dari Kajur-Kaprodi, Dekan, dan Rektor untuk meninggalkan tugas di kampus selama 4 bulan, dan semua ihwal administrasi harus diurus sebelum tes wawancara," ujar Pangesti yang juga anggota tim SAME-Dikti BIPA. 

Sementara untuk mahasiswa yang disiapkan menjadi pengajar/tutor BIPA, mereka harus mempunyai pengetahuan kebahasaan dan keterampilan mengajar. Dalam mata kuliah BIPA, mahasiswa belajar Pemahaman Lintas Budaya di mana mahasiswa harus aktif mencari informasi tentang negara-negara tetangga dalam hal budaya dan bahasanya, yang pada umumnya merujuk ke negara-negara yang bekerjasama dengan RI dalam Program Darmasiswa RI. Mahasiswa juga harus mempelajari kurikulum, silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran BIPA serta Praktik Mengajar yang disebut Micro Teaching BIPA. 

"Yang unik di sini adalah mahasiswa harus mengidentifikasi dirinya dalam kemampuan bahasa asing mereka, setidaknya bahasa Inggris, dengan menggunakan Common European Framework of Reference for Languages (CEFRL) yang terdiri atas kemampuan menyimak, membaca, berbicara (produktif dan interaktif), dan menulis, baik secara global maupun rinci dalam Can Do Statement," tutur Pangesti yang aktif sebagai dosen pengajar BIPA di Universitas Negeri Yogyakarta. 

Penutur asing yang sudah mengikuti Program BIPA akan diuji kompetensinya. Jika evaluasi bagi penutur asli bahasa Indonesia adalah melalui Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), maka untuk menguji penutur asing diperlukan piranti tes tersendiri, umumnya bisa disebut Uji Kompetensi BIPA (UKBIPA). UKBIPA dapat ditempuh mahasiswa asing setelah mahir berbahasa Indonesia, setidaknya setelah satu semester belajar BIPA. 

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Mahsun, mengatakan, saat ini Kemdikbud tengah menyiapkan bentuk evaluasi untuk penutur asing yang mengikuti Program BIPA. 

"Di samping ada materinya, kemudian ada evaluasi. Materi (BIPA) ini disampaikan, kemudian sejauhmana ketersampaiannya kan perlu ada evaluasi," ujar Mahsun.

Ia menjelaskan, UKBIPA saat ini masih dalam tahap pengembangan karena akan disesuaikan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau KKNI. 


Sumber : 
http://edukasi.kompas.com/read/2013/10/23/1253102/BIPA.Tingkatkan.Fungsi.Bahasa.Indonesia.Menjadi.Bahasa.Internasional

TUGAS 2

Kualitas karya tulis ditentukan oleh beberapa aspek, yaitu:
a.    Topik yang menarik
b.    Mudah dipahami oleh pembaca

Coba anda jelaskan kedua aspek ini!

Jawaban : 
a. Topik yang menarik 
     Seorang penulis harus menentukan topik karya tulis yang menarik sebagai peningkatan minat para pembaca. Topik yang menarik didapatkan dari peristiwa atau pembicaraan yang hangat di masyarakat atau dengan cara mendapatkan apresiasi atau ide terbaru dalam membuat karya tulis. 

b. Mudah dipahami oleh pembaca 
    Umumnya sebuah karya tulis mempergunakan kata-kata yang baku, dan banyak menggunakan bahasa atau istilah ilmiah, sehingga hanya beberapa pembaca yang dapat mengerti karya tulis tersebut.  Bila karya tulis mempergunakan bahasa ilmiah, misalnya kata-kata dari serapan bahasa harus dijelaskan secara jelas sehingga para pembaca dapat memahaminya. 

Kamis, 24 Oktober 2013

TUGAS 1

1.    Jelaskan dengan contoh “penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar”!
2.    Berikanlah contoh fungsi bahasa sebagai alat komunikasi!

Jawaban : 
 1. Contoh penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar terdapat pada setiap surat lamaran kerja , seperti salah satu pada surat lamaran kerja berikut : 
Lamaran Kerja V - Karyawan / Staff
Kepada Yth :
Bapak / Ibu Pimpinan
Toko maju jaya

Dengan hormat,

Berdasarkan informasi yang saya peroleh bahwa perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin saat ini memerlukan pegawai sebagai Karyawan. Oleh karena itu saya mengajukan permohonan untuk mengisi posisi tersebut. Saya siap di tempatkan Dimana Saja.

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ......................................
Tempat Tanggal Lahir : ......................................
Alamat : ......................................
Agama : ......................................
Lulusan: ......................................

Sebagai bahan pertimbangan bagi Bapak/ Ibu bersama ini turut saya lampirkan :

Foto Copy Ijazah Terakhir 1 Lembar
Pas Photo 4 x 6 1 Lembar
Foto Copy KTP 1 Lembar
Daftar Riwayat Hidup 1 Lembar

Demikianlah surat permohonan kerja ini saya buat dengan sebenar-benarnya, besar harapan saya sudilah kiranya Bapak/Ibu dapat menerima saya bekerja di perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin. Atas perhatian Bapak/Ibu sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

Hormat Saya,


Nama Anda
- See more at: http://www.gudnyuz.com/2013/09/contoh-surat-lamaran-kerja.html#sthash.3GJTlcRw.dpuf
 
Lamaran Kerja V - Karyawan / Staff
Kepada Yth :
Bapak / Ibu Pimpinan
Toko maju jaya

Dengan hormat,

Berdasarkan informasi yang saya peroleh bahwa perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin saat ini memerlukan pegawai sebagai Karyawan. Oleh karena itu saya mengajukan permohonan untuk mengisi posisi tersebut. Saya siap di tempatkan Dimana Saja.

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ......................................
Tempat Tanggal Lahir : ......................................
Alamat : ......................................
Agama : ......................................
Lulusan: ......................................

Sebagai bahan pertimbangan bagi Bapak/ Ibu bersama ini turut saya lampirkan :

Foto Copy Ijazah Terakhir 1 Lembar
Pas Photo 4 x 6 1 Lembar
Foto Copy KTP 1 Lembar
Daftar Riwayat Hidup 1 Lembar

Demikianlah surat permohonan kerja ini saya buat dengan sebenar-benarnya, besar harapan saya sudilah kiranya Bapak/Ibu dapat menerima saya bekerja di perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin. Atas perhatian Bapak/Ibu sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

Hormat Saya,


Nama Anda


2. Contoh fungsi bahasa sebagai alat komunikasi : 
  • Seorang reporter melakukan wawancara dengan berbagai sumber untuk menyampaikan berita yang akurat kepada masyarakat, baik melalui media televisi, surat kabar, media online, dll.
  •  Guru mengajar murid-muridnya dengan pengajaran materi, memberikan tugas dan ujian, saling berinteraksi tanya jawab  di kelas, di lingkungan sekolah, maupun diluar lingkungan sekolah. 
Sumber :
http://www.gudnyuz.com/2013/09/contoh-surat-lamaran-kerja.html#sthash.3GJTlcRw.dpuf


Lamaran Kerja V - Karyawan / Staff
Kepada Yth :
Bapak / Ibu Pimpinan
Toko maju jaya

Dengan hormat,

Berdasarkan informasi yang saya peroleh bahwa perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin saat ini memerlukan pegawai sebagai Karyawan. Oleh karena itu saya mengajukan permohonan untuk mengisi posisi tersebut. Saya siap di tempatkan Dimana Saja.

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ......................................
Tempat Tanggal Lahir : ......................................
Alamat : ......................................
Agama : ......................................
Lulusan: ......................................

Sebagai bahan pertimbangan bagi Bapak/ Ibu bersama ini turut saya lampirkan :

Foto Copy Ijazah Terakhir 1 Lembar
Pas Photo 4 x 6 1 Lembar
Foto Copy KTP 1 Lembar
Daftar Riwayat Hidup 1 Lembar

Demikianlah surat permohonan kerja ini saya buat dengan sebenar-benarnya, besar harapan saya sudilah kiranya Bapak/Ibu dapat menerima saya bekerja di perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin. Atas perhatian Bapak/Ibu sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

Hormat Saya,


Nama Anda
- See more at: http://www.gudnyuz.com/2013/09/contoh-surat-lamaran-kerja.html#sthash.3GJTlcRw.dpuf
Lamaran Kerja V - Karyawan / Staff
Kepada Yth :
Bapak / Ibu Pimpinan
Toko maju jaya

Dengan hormat,

Berdasarkan informasi yang saya peroleh bahwa perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin saat ini memerlukan pegawai sebagai Karyawan. Oleh karena itu saya mengajukan permohonan untuk mengisi posisi tersebut. Saya siap di tempatkan Dimana Saja.

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ......................................
Tempat Tanggal Lahir : ......................................
Alamat : ......................................
Agama : ......................................
Lulusan: ......................................

Sebagai bahan pertimbangan bagi Bapak/ Ibu bersama ini turut saya lampirkan :

Foto Copy Ijazah Terakhir 1 Lembar
Pas Photo 4 x 6 1 Lembar
Foto Copy KTP 1 Lembar
Daftar Riwayat Hidup 1 Lembar

Demikianlah surat permohonan kerja ini saya buat dengan sebenar-benarnya, besar harapan saya sudilah kiranya Bapak/Ibu dapat menerima saya bekerja di perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin. Atas perhatian Bapak/Ibu sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

Hormat Saya,


Nama Anda
- See more at: http://www.gudnyuz.com/2013/09/contoh-surat-lamaran-kerja.html#sthash.3GJTlcRw.dpuf
Lamaran Kerja V - Karyawan / Staff
Kepada Yth :
Bapak / Ibu Pimpinan
Toko maju jaya

Dengan hormat,

Berdasarkan informasi yang saya peroleh bahwa perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin saat ini memerlukan pegawai sebagai Karyawan. Oleh karena itu saya mengajukan permohonan untuk mengisi posisi tersebut. Saya siap di tempatkan Dimana Saja.

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ......................................
Tempat Tanggal Lahir : ......................................
Alamat : ......................................
Agama : ......................................
Lulusan: ......................................

Sebagai bahan pertimbangan bagi Bapak/ Ibu bersama ini turut saya lampirkan :

Foto Copy Ijazah Terakhir 1 Lembar
Pas Photo 4 x 6 1 Lembar
Foto Copy KTP 1 Lembar
Daftar Riwayat Hidup 1 Lembar

Demikianlah surat permohonan kerja ini saya buat dengan sebenar-benarnya, besar harapan saya sudilah kiranya Bapak/Ibu dapat menerima saya bekerja di perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin. Atas perhatian Bapak/Ibu sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

Hormat Saya,


Nama Anda
- See more at: http://www.gudnyuz.com/2013/09/contoh-surat-lamaran-kerja.html#sthash.3GJTlcRw.dpuf

Kamis, 17 Oktober 2013

ETIKA PROFESI APOTEKER


Apoteker adalah suatu profesi dibidang Kesehatan, apoteker dapat dikatakan sebagai pekerjaan kefarmasian yang diperoleh dari suatu negara sebagai otoritas keahlian sehingga perlu adanya sumpah dalam hal profesionalitas. Seorang apoteker sebelum menjalankan praktek profesinya harus mengucapkan 
sumpah/janji (PP No.20 / 1962). Selanjutnya meregistrasikan diri kepada pemerintah melalui Departemen Kesehatan, serta mendapatkan Surat Izin Kerja, barulah yang bersangkutan sah untuk berpraktek di seluruh wilayah Indonesia.

Berikut ini merupakan isi dari sumpah / janji Apoteker : 
SUMPAH / JANJI APOTEKER
( PP No. 20 Tahun 1962 )
Demi Allah saya bersumpah / berjanji bahwa :
1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan, terutama dalam bidang         kesehatan;
2. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai apoteker;
3. Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kefarmasian saya untuk sesuatu yang 
bertentangan dengan hukum perikemanusiaan;
4. Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaikbaiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur 
jabatan kefarmasian;
5. Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak 
terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik,kepartaian, atau 
kedudukan sosial;
6. Saya Ikrarkan Sumpah / Janji ini dengan sungguhsungguh dan dengan penuh keinsyafan;

CIRI - CIRI PROFESI APOTEKER 
1. Memiliki tubuh pengetahuan kefarmasian yang berbatas jelas.
2. Pendidikan khusus berbasis “keahlian” pada jenjang pendidikan tinggi farmasi.
3. Memberi pelayanan kepada masyarakat, praktek dalam bidang profesi Apoteker.
4. Memiliki perhimpunan dalam bidang keprofesian yang bersifat otonom yakni ISFI.
5. Memberlakukan kode etik Apoteker.
6. Memiliki motivasi altruistic dalam memberikan pelayanan kefarmasian.
7. Proses pembelajaran seumur hidup.
8. Mendapat jasa profesi.

PENGERTIAN ETIKA 
Etika dalam bahasa Yunani kuno : "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan" adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab. 
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

KODE ETIK APOTEKER INDONESIA 
Keputusan Kongres Nasional XVII/2005
Nomor : 007/KONGRES XVII/ISFI/ 2005
tanggal 18 Juni 2005 tentang kode etik Apoteker Indonesia
MUKADIMAH
Bahwasanya seorang Apoteker di dalam menjalankan tugas kewajibannya serta dalam mengamalkan keahliannya harus senantiasa mengharapkan bimbingan dan keridhaan Tuhan Yang Maha Esa. Apoteker di dalam pengabdiannya serta dalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang teguh kepada sumpah/janji Apoteker.

KEWAJIBAN UMUM ( BAB I, pasal 1 s/d 8 ) 
1. Setiap Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah apoteker.
2. Setiap Apoteker harus berusaha dengan sungguhsungguh menghayati dan mengamalkan kode etik  Apoteker Indonesia.
3. Setiap Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai Kompetensi Apoteker 
Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh kepada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.
4. Setiap Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya 
dan dibidang farmasi pada khususnya.
5. Didalam menjalankan tugasnya setiap Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.
6. Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain.
7. Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya.
8. Seorang Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dibidang kesehatan pada umumnya dan dibidang farmasi pada khususnya.

KEWAJIBAN APOTEKER THD PENDERITA (BAB II, psl. 9)
Seorang Apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak asasi penderita dan melindungi makhluk hidup insani. 

KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP TEMAN SEJAWAT (BAB III, psl. 10 s/d 12)
1. Setiap Apoteker harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan.
2. Sesama Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuan-ketentuan Kode Etik
3. Setiap Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerja sama yang 
baik sesama Apoteker didalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian, serta mempertebal rasa saling mempercayai didalam menunaikan tugasnya.

KESEHATAN LAINNYA (BAB IV, psl. 13 & 14)
1. Setiap Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan 
hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati sejawat petugas kesehatan lainnya.
2. Setiap Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya/hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan lainnya. 

PENUTUP ( BAB V, psl. 15 )
Setiap apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan menggunakan Kode Etik Indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasian sehari-hari. Bila seorang Apoteker baik sengaja maupun tidak melanggar atau tidak memenuhi Kode Etik Apoteker Indonesia, maka dia wajib mengakui dan menerima sanksi dari pemerintah, ikatan/organisasi profesi farmasi yang menanganinya (ISFI) dan mempertanggung jawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

SANKSI SANKSI PELANGGARAN ETIKA PROFESI APOTEKER
Jenis pelanggaran apotek dapat dikategorikan dalam dua macam, berdasarkan berat dan ringannya pelanggaran tersebut. 

Kegiatan yang termasuk pelanggaran berat apotek meliputi :
1. Melakukan kegiatan tanpa ada tenaga teknis farmasi. Kegaiatan ini menurut perundangan yang berlaku tidak boleh terjadi dan dilakukan. Karena komoditi dari sebuah apotek, salah satunya adalah obat, dimana obat ini dalam peredarannya di atur dalam perundangan yang berlaku.
2. Terlibat dalam penyaluran atau penyimpangan obat palsu atau gelap. Peredaran gelap yang dimaksud adalah golongan obat dari Narkotika dan Psikotropika.
3. Pindah alamat apotek tanpa izin. Dalam pengajuan untuk mendapatkan izin apotek, telah dicantumkan denah dan lokasi apotek.
4. Menjual narkotika tanpa resep dokter. Ini adalah pelanggaran yang jarang terjadi. Para tenaga teknis farmasi di apotek, biasanya sudah mengetahui apa yang harus mereka perbuat, ketika mengahadapi resep dengan komposisi salah satunya obat narkotika.
5. Kerjasama dengan Pedagang Besar Farmasi (PBF) dalam menyalurkan obat kepada pihak yang tidak berhak dalam jumlah besar. Selain dari merusak pasar, kegaiatan seperti ini akan mengacaukan sistem peredaran obat baik di apotek, distrbutor, maupun pabrik. Akibat yang mungkin ditimbulkan adalah kesulitan konsumen untuk memilih obat mana yang baik dan benar karena banyaknya obat yang beredar.
6. Tidak menunjuk Apoteker Pendamping atau Apoteker Pengganti pada waktu Apoteker Pengelelola Apotek (APA) keluar daerah.


Kegiatan yang termasuk pelanggaran ringan apotek meliputi :
1. Tidak menunjuk Apoteker Pendamping pada waktu Apoteker Pengelelola Apotek (APA) tidak bisa hadir pada jam buka apotek.
2. Mengubah denah apotek tanpa izin. Tidak ada pemberitahuan kepada suku dinas kesehatan setempat.
3. Menjual obat daftar G kepada yang tidak berhak. Obat dengan daftar G yang dimaksud adalah daftar obat keras.
4. Melayani resep yang tidak jelas dokternya. Nama, Surat Izin Kerja (SIK) dan alamat praktek dokter yang tidak terlihat jelas di bagian kepala resep. Jika resep semacam ini dilayani, maka ini termasuk suatu tindakan pelanggaran.
5. Menyimpan obat rusak, tidak mempunyai penandaan atau belum dimusnahkan. Termasuk obat yang di kategorikan expired date atau daluarsa. Obat-obatan diatas tidak berhak sebuah apotek menyimpan dan mendistribusikannya ke pasien.
6. Obat dalam kartu stok tidak sesuai dengan jumlah yang ada. Pelanggaran administratif ini sering kali terjadi di sebuah apotek dengan sistim manual. Sistim komputerisasi adalah solusi terbaik untuk mengatisipasi hal ini.
7. Salinan resep yang tidak ditandatangani oleh Apoteker. Sebagai penanggung jawab teknis, apoteker wajib menandatangani salinan resep dari resep asli, untuk dapat memonitor sejauh mana pemakaian dan obat apa saja yang dimasukkan dalam salinan resep.
8. Melayani salinan resep narkotika dari apotek lain. Dalam peraturan narkotika, resep yang berasal dari apotek lain dengan permintaan sejumlah obat narkotika kepada apotek yang kita pimpin adalah boleh dilakukan. Syarat yang harus dipenuhinya adalah berupa surat keterangan dari apoteker pengelola apotek tersebut bahwa akan mempergunakan obat narkotika untuk keperluan stok dan resep serta sifatnya adalah cito atau butuh cepat.
9. Lemari narkotika tidak memenuhi syarat. Penyimpanan narkotika yang diatur dalam Undang-Undang no 5 tahun 2009, adalah dengan menyimpan sediaan dalam lemari terkunci, terpisah dengan obat keras lainnya, dst. Lihat disini untuk lengkapnya.
10. Resep narkotika tidak dipisahkan. Prosedur standar yang harus beberapa apotek dan tenaga kefarmasian sudah ketahui. Salah satu kegunaan pemisahaan resep obat ini adalah mempermudah kita dalam membuat Laporan Narkotika.
11. Buku narkotika tidak diisi atau tidak bisa dilihat atau diperiksa. Hal teknis seperti sudah harus dapat dihindari dan diperbaiki. Karena jika hal ini terjadi, maka akan mempersulit administrasi dari apotek tersebut dalam pengelolaan apotek.
12. Tidak mempunyai atau mengisi kartu stok hingga tidak dapat diketahui dengan jelas asal usul obat tersebut.


Setiap pelanggaran apotek terhadap ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Sanksi administratif yang diberikan menurut keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/ MENKES/ SK/ X/ 2002 dan Permenkes No. 922/ MENKES/ PER/ X/ 1993 adalah :
a. Peringatan secara tertulis kepada APA secara tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing – masing dua bulan.
b. Pembekuan izin apotek untuk jangka waktu selama – lamanya enam bulan sejak dikeluarkannya penetapan pembekuan izin apotek. Keputusan pencabutan SIA disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Menteri Kesehatan RI di Jakarta.
c. Pembekuan izin apotek tersebut dapat dicairkan kembali apabila apotek tersebut dapat membuktikan bahwa seluruh persyaratan yang ditentukan dalam keputusan Menteri Kesehatan RI dan Permenkes tersebut telah dipenuhi.
Sanksi pidana berupa denda maupun hukuman penjara diberikan bila terdapat pelanggaran terhadap :
a. Undang- Undang Obat Keras (St. 1937 No. 541).
b. Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
c. Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
d. Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.



Sumber : 
id.wikipedia.org/wiki/Etika
www.farmasi.unud.ac.id
maya-scorviyanti.blogspot.com