Pemerintah Indonesia dan Meksiko bersepakat untuk memperbarui perjanjian
mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang
berkenaan dengan pajak penghasilan. Terakhir kali kedua negara meneken
kesepakatan terkait itu pada 6 september 2002 di Los Cabos, Meksiko dan berlaku
efektif pada 1 januari 2005.
Perubahan perjanjian penghindaran pajak berganda tersebut ditandatangani
Menteri Keuangan Chatib Basri dan Menteri Luar Negeri Meksiko Jose Antonio
Meade Kuribrena, di sela-sela KTT APEC, di Nusa Dua, Bali, Minggu (6/10).
Dalam kesempatan yang sama, kedua negara juga menyepakati tiga kerja sama
lainnya. Antara lain, perjanjian perhubungan udara yang ditandatangani Menteri
Perhubungan EE Mangindaan dan Menteri Luar Negeri Meksiko Jose Antonio Meade
Kuribrena.
Semua penandatanganan dokumen kerja sama itu disaksikan oleh Presiden RI
Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Meksiko Enrique Pena Nieto.
Presiden SBY menambahkan, Indonesia dan Meksiko
adalah bagian dari 20 negara dengan perekonomian terbesar di dunia. Untuk itu,
perlu ada peningkatan kerjasama ekonomi antara kedua negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar