Minggu, 27 Oktober 2013

INDONESIA-MEKSIKO SEPAKAT UBAH PERJANJIAN PAJAK BERGANDA



Pemerintah Indonesia dan Meksiko bersepakat untuk memperbarui perjanjian mengenai penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak yang berkenaan dengan pajak penghasilan. Terakhir kali kedua negara meneken kesepakatan terkait itu pada 6 september 2002 di Los Cabos, Meksiko dan berlaku efektif pada 1 januari 2005.
Perubahan perjanjian penghindaran pajak berganda tersebut ditandatangani Menteri Keuangan Chatib Basri dan Menteri Luar Negeri Meksiko Jose Antonio Meade Kuribrena, di sela-sela KTT APEC, di Nusa Dua, Bali, Minggu (6/10).
Dalam kesempatan yang sama, kedua negara juga menyepakati tiga kerja sama lainnya. Antara lain, perjanjian perhubungan udara yang ditandatangani Menteri Perhubungan EE Mangindaan dan Menteri Luar Negeri Meksiko Jose Antonio Meade Kuribrena.
Semua penandatanganan dokumen kerja sama itu disaksikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Meksiko Enrique Pena Nieto.

Presiden SBY  menambahkan, Indonesia dan Meksiko adalah bagian dari 20 negara dengan perekonomian terbesar di dunia. Untuk itu, perlu ada peningkatan kerjasama ekonomi antara kedua negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar